Berita Terkini

68

KPU Bandar Lampung Gelar Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan

BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi mengenai daftar pemilih berkelanjutan periode  Maret Tahun 2021 di Aula KPU setempat, Senin (5/4/2021). Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan berdasarkan SE KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan per bulan dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara. "Jadi setiap bulan harus update datanya. Termasuk data pensiunan TNI-Polri maupun data warga yang sudah diterima menjadi TNI-Polri," kata Dedy. Sementara itu, koordinator program dan data KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika menjelaskan, dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini KPU Kota Bandar Lampung sudah melakukan silaturahmi dan koordinasi yang intens dengan beberapa instansi terkait. Instansi atau dinas terkait tersebut seperti Disdukcapil, Polresta Kota Bandar Lampung, Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, dan BPKAD Kota Bandar Lampung. "Termasuk data warga yang sudah meninggal ini harus didata, harus di-update, sehingga nanti tidak ada pemilih siluman. Untuk itu kami berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya. Ika menambahkan, KPU Kota Bandar Lampung juga menjalin kerja sama dengan beberapa tokoh masyarakat di tingkat RT, Lingkungan, kelurahan hingga kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan daftar pemilih berkelanjutan yang lebih akurat, mutakhir, dan berkualitas. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Kodim 0410, Polresta, Bawaslu, dan instansi/dinas terkait. Diketahui, jumlah daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada Februari 2021 sebanyak 660.431 dengan rincian 330.328 pemilih laki-laki dan 330.103 pemilih perempuan. Dari data tersebut, KPU Bandar Lampung menerima masukan dari dinas/instansi terkait serta tanggapan masyarakat. Sehingga untuk DPB berikutnya yakni DPB bulan Maret mengalami perubahan. Sehingga rekapitulasi DPB Maret berjumlah 660.356 dengan rincian 330.286 pemilih laki-laki dan 330.070 pemilih perempuan. "Jadi setiap bulan di-update secara berkelanjutan hingga akhir tahun nanti," kata Ika. (*)


Selengkapnya
59

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 KPU KOTA BANDAR LAMPUNG

Dalam Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan SE KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, KPU Kab/Kota diwajibkan melakukan pemutakhiran dan memelihara daftar pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta Melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dalam rapat koordinasi yang hasil dituangkan dalam berita acara. KPU Kota Bandar Lampung khususnya divisi Program dan Data menindaklanjuti SE  KPU RI di atas melakukan silaturahmi dan koordinasi kebeberapa instansi terkait diantaranya : Disdukcapil, Polresta Kota Bandar Lampung, Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung serta BPKAD Kota Bandar Lampung, guna menjalin kerja sama dan mendapatkan data seperti : warga baru perekaman, warga yang mutasi baik itu dari dalam dan luar kota bandar lampung, data pensiunan TNI POLRI serta data kematian. Untuk itu Kordiv Data dan Infromasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika, S.Pdi, M.Pd. beserta tim secara intens meminta data ke instansi – instansi terkait di atas. Selain itu untuk memasifkan kegiatan pemutakhiran dafatar  pemilih berkelanjutan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat Kota Bandar Lampung,  Kordiv Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung beserta tim juga menjalin kerjasama dengan beberapa tokoh masyarakat di tingkat RT, LK, kelurahan hingga kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung. Guna mendapatkan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas. Dari hasil tersebut didapatkan data diantara nya : data kematian dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung yang di dapat setiap bulan, bersumber dari laporan masyarakat kota bandar lampung yang mengurus akta kematian bagi keluarganya yang telah wafat. Selain  itu, data untuk pensiunan baik itu dari TNI dan Polri Juga telah di dapatkan yang akan di input dan di data sebagai pemilih baru dalam Pileg Pilpres serta Pilkada di tahun 2024. Adapun dari hasil kerjasama dengan tokoh masyarakat didapatkan juga data masyarakat yang telah meninggal dunia pasca pilkada 2020 yang lalu. Akan tetapi untuk data perpindahan penduduk atau mutasi penduduk masih sulit untuk didapatkan mengingat Kota Bandar Lampung adalah ibukota provinsi lampung yang cukup tinggi proses mutasi penduduknya.


Selengkapnya
66

KPU Bandar Lampung Belum Terima Salinan Resmi Putusan MA

BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa hingga Rabu (27/1/2021) KPU Kota Bandar Lampung belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA. Hal ini untuk menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan MA. "Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (Rabu, 27/1/2021)," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi. Menurutnya, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135A ayat 8. "Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini. Saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk persidangan di MK pada Kamis (28/1/2021). "Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis," tutur Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Robiul usai konsultasi di KPU RI. Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register perkara No.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 2 Muhammad Yusuf Kohar - Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.00. Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri dari hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic. "Sidang MK akan dilakukan secara luring dan daring. Untuk hadir luring di MK hanya dua orang ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU provinsi," ujar Robiul yang juga Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung ini. Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti pada 1-9 Februari 2021. "Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukan minggu depan (1-9 Februari 2021) setelah sidang pendahuluan ini," katanya. (*)


Selengkapnya
64

KPU Gelar Rapat Evaluasi Daftar Pemilih

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat evaluasi daftar pemilih Kota Bandar Lampung usai pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 di Swissbel Hotel, Selasa (22/12/2020). Rapat evaluasi ini membahas mengenai daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh ketua PPK dan anggota PPK pokja data serta tim Sidalih. KPU Kota Bandar Lampung bersama PPK menginventarisir sejumlah permasalahan terkait daftar pemilih mulai dari awal pencocokan dan penelitian (coklit) hingga adanya DPT. Dalam rapat evaluasi ini, selain dipaparkan permasalahan mengenai daftar pemilih, dirumuskan juga rekomendasi maupun solusinya. (*)


Selengkapnya
947

KPU Gelar Rakor DPTb Bersama PPK

BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung melakukan rapat koordinasi terkait pencocokan atau kesesuaian data pada daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berjumlah 25.882 pemilih pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Tahun 2020 di aula KPU Kota Bandar Lampung, Kamis (17/12/2020). Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika menjelaskan, rakor bersama PPK pokja data ini untuk menindaklanjuti adanya data DPTb yang berjumlah 25.882 pemilih apakah sebelumnya masuk di DPT atau tidak. "Rakor ini untuk menginventarisir data DPTb di TPS, apakah memang masuk ke DPT atau tidak," kata dia. Menurutnya, data DPTb tersebut belum tentu menjadi DPTb murni karena saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang melakukan penyandingan data antara data DPTb dan data DPT. Hal ini untuk mengetahui apakah benar total dan nama-nama dalam DPTb tersebut memang tidak terdata dalam DPT atau sebenarnya sudah ada dan terdaftar dalam DPT. Selanjutnya jika sudah diketahui pemilih tersebut merupakan pemilih yang masuk dalam DPTb murni (belum terdata dalam DPT) maka akan dijadikan sebagai bahan Pemutakhiran Data Berkelanjutan. Serta jika dihitung persentase dari DPT Pilkada 2020 sebanyak 647.278 pemilih, maka pemilih DPTb sebanyak 25.882 pemilih hanya sebanyak 3,99%. "DPTb merupakan salah satu bagian melindungi hak pilih warga negara untuk tetap bisa hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya," kata Ika. (*)


Selengkapnya
966

Jumlah DPTb Pilkada Kota Bandar Lampung 25.882 Pemilih

Rilis KPU Kota Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung merilis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang menggunakan KTP elektronik pada hari H pemilihan diatas jam 12.00 WIB. Jumlah total DPTb Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung adalah 25.882 pemilih dengan rincian, laki-laki 11.652 pemilih dan perempuan 14.230 pemilih dengan rincian per kecamatan (lihat tabel). Komisioner KPU Kota Bandar Lampung yang membidangi Program dan Data Ika Kartika menjelaskan, data DPTb diatas belum tentu menjadi DPTb murni sebab saat ini KPU Kota Bandar Lampung masih akan melakukan penyandingan data antara data DPTb dan data DPT. Hal ini untuk mengetahui apakah benar total dan nama-nama dalam DPTb tersebut memang tidak terdata dalam DPT atau sebenarnya sudah ada dan terdaftar dalam DPT. Selanjutnya jika sudah diketahui pemilih tersebut merupakan pemilih yang masuk dalam DPTb murni (belum terdata dalam DPT) maka akan dijadikan sebagai bahan Pemutakhiran Data Berkelanjutan. Serta jika dihitung persentase dari DPT Pilkada 2020 sebanyak 647.278 pemilih, maka pemilih DPTb sebanyak 25.882 pemilih hanya sebanyak 3,99%. "DPTb merupakan salah satu bagian melindungi hak pilih warga negara untuk tetap bisa hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya," kata Ika, Rabu (16/12/2020). Ika menambahkan, data jumlah DPTb baru diterima oleh KPU Kota Bandar Lampung pada 14 Desember 2020. Hingga saat ini pun KPU belum mendapatkan data by name by address terkait DPTb tersebut. "Hingga saat ini KPU Kota Bandar Lampung belum menganalisis dan evaluasi data DPTb tersebut. Untuk itu kami berencana akan menggelar rakor bersama PPK untuk mengetahui DPTb berdasarkan by name by address," ujar Ika. (*)


Selengkapnya