
KPU KOTA BANDAR LAMPUNG MELAKSANAKAN RAPAT INTERNAL REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN APRIL 2021
Selasa, 04/05 KPU Kota Bandar Lampung Melaksanakan Rapat Internal terkait Rekapitulasi Dafar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April tahun 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, serta Staff yang berada di jajaran KPU Kota Bandar Lampung.
Dalam Rapat ini ditetapkan jumlah DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) sebanyak 660.267 Pemilih dengan rincian pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 89 Pemilih, serta tersebar di 20 kecamatan Se-Kota Bandar Lampung.
“Ika Kartika, Selaku Komisioner Divisi Data Dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung menerangkan bahwa, Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini akan dilaksanakan setiap bulan dan selanjutnya per 3 bulan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan”
Perlu diketahui, perihal Rapat Internal yang dilaksanakan KPU Kota Bandar Lampung ini mengacu pada SE KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal : Perubahan Surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Yang Menerangkan KPU Kab/Kota untuk melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan setiap bulan nya, dan akan dilaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait per 3 bulan, serta di laksanakan pleno rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi per 6 Bulan.