KPU Bandar Lampung Belum Terima Salinan Resmi Putusan MA

BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa hingga Rabu (27/1/2021) KPU Kota Bandar Lampung belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.

Hal ini untuk menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan MA.

"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (Rabu, 27/1/2021)," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Menurutnya, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135A ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.

Saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk persidangan di MK pada Kamis (28/1/2021).

"Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis," tutur Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Robiul usai konsultasi di KPU RI.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register perkara No.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 2 Muhammad Yusuf Kohar - Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.00. Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri dari hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic.

"Sidang MK akan dilakukan secara luring dan daring. Untuk hadir luring di MK hanya dua orang ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU provinsi," ujar Robiul yang juga Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung ini.

Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti pada 1-9 Februari 2021.

"Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukan minggu depan (1-9 Februari 2021) setelah sidang pendahuluan ini," katanya. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.