Berita Terkini

934

KPU Gelar Uji Publik DPS Bersama Stakeholder

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Bandar Lampung bersama stakeholder, Minggu (27/9/2020) di Aula KPU Kota Bandar Lampung. Sejumlah stakeholder yang diundang yakni dari kelompok organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, FKUB, mahasiswa, dan tim LO pasangan calon. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, KPU Kota Bandar Lampung meminta partisipasi dan masukan dari stakeholder terkait DPS yang sedang dalam masa uji publik ini. “Karena jumlah data pemilih ini bersifat dinamis, baik perubahan kenaikan atau pengurangan,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika yang membidangi data dan informasi mengharapkan ada kepedulian dari stakeholder terkait uji publik DPS ini. Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, daftar pemilih ini berpengaruh terhadap tahapan-tahapan pilkada selanjutnya. “Logistik pemilu dihitung berdasarkan daftar pemilih, makanya daftar pemilih ini penting,” ungkapnya. Berdasarkan berita acara Nomor 413/PL.02.1-BA/1871/KPU-Kot/IX/2020. Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Bandar Lampung sebanyak 640.910. Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 321.336 dan perempuan 319.574 yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan serta di 1.700 TPS. Penyampaian DPS oleh KPU kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 14-18 September 2020. Pengumunan dan tanggapan masyarakat 19 sampai 28 September 2020. (*)


Selengkapnya
914

KPU Bandar Lampung Tetapkan Tiga Pasangan Calon

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung secara resmi sudah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung pada Pilkada Serentak 2020. Penetapan ini berdasarkan rapat pleno secara tertutup di kantor KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (23/9/2020). Ketiga pasangan calon yang ditetapkan tersebut yakni pasangan calon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman yang diusung Partai Golkar dan PKS . Kemudian Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang diusung PDI Perjuangan, NasDem, dan Gerindra. Selanjutnya Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo yang diusung oleh Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo, dan PPP. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, syarat calon dan syarat pencalonan untuk ketiga pasangan calon tersebut telah terpenuhi sehingga secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon. “Dan mulai saat ini ketiga pasangan calon ini sudah terikat dengan regulasi dan PKPU, serta nanti disarankan untuk membuka dana rekening kampanye,” ujarnya. Dedy menambahkan, usai penetapan pasangan calon ini akan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan penetapan daftar pasangan calon pada Kamis (24/9/2020) di Hotel Bukit Randu. (*)


Selengkapnya
915

KPU Serahkan Berkas DPS ke PPK

KPU Serahkan Berkas DPS ke PPK BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung sudah menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada PPK yang nantinya akan diserahkan ke PPS. “Selanjutnya berkas DPS tersebut akan ditempel di kelurahan atau tempat-tempat strategis lainnya,” kata Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, Kamis (17/9/2020). Ika pun mengimbau agar masyarakat di Kota Bandar Lampung berperan aktif dalam pengecekan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini. Selain itu memberikan tanggapan sehingga daftar pemilih bisa mendekati sempurna. Dirinya berharap agar masyarakat aktif mengecek apakah dirinya sudah terdaftar di DPS atau belum. Jika belum terdaftar di DPS masyarakat bisa menghubungi petugas PPS ataupun PPK. Begitupun pendukung partai politik agar memberi tahu dan berkoordinasi dengan tim ataupun pendukungnya di masing-masing tingkatan. Berdasarkan jadwal, pengumuman DPS akan berlangsung sejak 19 hingga 28 September 2020. Selain itu mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) agar bisa menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, berdasarkan berita acara Nomor 413/PL.02.1-BA/1871/KPU-Kot/IX/2020. Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Bandar Lampung sebanyak 640.910. Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 321.336 dan perempuan 319.574 yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan serta di 1.700 TPS. Penyampaian DPS oleh KPU kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 14-18 September 2020. Pengumunan dan tanggapan masyarakat 19 sampai 28 September 2020. “Uji publik DPS berlangsung selama 10 hari,” kata Ika. (*) Caption:


Selengkapnya
917

KPU Bandar Lampung Gelar Rapat Pleno DPS

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (8/9/2020). Agenda ini pun dihadiri oleh Bawaslu, Disdukcapil, partai politik, PPK dan operator data serta lainnya. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Kami pun dalam rapat pleno terbuka ini menerima masukan dari Bawaslu maupun partai politik untuk menyempurnakan data pemilih,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika yang juga sebagai koordinator divisi program dan data menerangkan, sebelum sampai ke rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota, sebanyak 1.700 PPDP melakukan coklit untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Coklit dilakukan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. “Walaupun coklit dilakukan di masa pandemi, tugas pokok pemutakhiran data pemilih diharapkan semaksimal mungkin,” ujarnya. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota,  Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 640.910 dengan rincian 321.336 pemilih laki-laki dan 319.574 perempuan. Sementara, pada DPT Pemilu 2019 lalu, jumlah daftar pemilih sebanyak 638.174 dengan rincian 317.579 perempuan dan 320.595 laki-laki. Sehingga ada penambahan sebanyak 2.736 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu. (*)


Selengkapnya
637

Tiga Bakal Pasangan Calon Daftar ke KPU

BANDAR LAMPUNG — Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menjadi pasangan ketiga yang melakukan pendaftaran di KPU Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). Bakal pasangan calon ini diusung oleh lima partai politik dengan total 17 kursi yang telah memberikan rekomendasi untuk mendaftar ke KPU. Rinciannya Demokrat 5 kursi, PAN 6 kursi, PKB 3 kursi, Pelindo 2 kursi, dan PPP 1 kursi. Sementara syarat pencalonan melalui jalur partai politik untuk maju ke Pilkada Kota Bandar Lampung memerlukan minimal 10 kursi. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, dalam pendaftaran pasangan calon ini, bakal pasangan calon akan menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan verifikasi administrasi untuk kedua berkas tersebut. “Setelah berkas diterima kami akan melakukan verifikasi administrasi,” kata Dedy. Sebelumnya, sudah ada dua bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran yakni Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Eva Dwiana Herman HN-Dedy Amrullah. (*)


Selengkapnya
925

Eva Dwiana dan Dedy Amrullah Daftar ke KPU

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung mulai melaksanakan agenda pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Pendaftaran bakal pasangan calon dimulai pada Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020). Pendaftaran bakal pasangan calon ini berlokasi di halaman depan kantor KPU Kota Bandar Lampung. Untuk pasangan calon kedua yang mendaftar yakni bakal pasangan calon Eva Dwiana Herman HN dan Dedy Amrullah. Pasangan dengan koalisi PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Gerindra ini datang bersama dengan Liaison Officer (LO) dan tim pendukung. Pelaksanaan prosesi pendaftaran bakal pasangan calon ini pun menerapkan protokol kesehatan. Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan, dalam pendaftaran calon ini akan dilakukan pemeriksaan dokumen syarat calon dan pencalonan. “Kami pun akan memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” kata dia. (*)


Selengkapnya