Rapat Koordinasi Divisi Sosdiklih dan Parmas
KPU Provinsi Lampung dalam hal ini khususnya Divisi Sosdiklih dan Parmas menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang di ikuti oleh 15 KPU Kab/Kota Se-Provinsi Lampung. Rapat ini di hadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kab/Kota Divisi Sosdiklih dan Parmas Beserta Kasubbag Teknis di tiap tiap KPU Kab/Kota. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk membahas beberapa masalah diantaranya terkait : 1. Usulan Lokus Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota. 2. Laporan dana hibah non pemilihan khususnya divisi sosdiklih dan parmas. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan pendidikan pemilh yang dapat dilaksanakan seperti pengaktifan kembali Rumah Pintar Pemilu (RPP), diskusi kepemiluan atau yang lainnya sesuai dengan kreasi masing-masing. KPU Kab/kota Juga dapat mengadakan Program Desa Peduli Pemilihan, yang terpenting kegiatan pendidikan pemilih jangan sampai tertidur. Banyak Hal yang bisa dilakukan oleh divisi Sosdiklih dan Parmas “Ungkap Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Lampung, Antoniyus sebagai pengantar dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini.
Selengkapnya