
Rapat Koordinasi Divisi Sosdiklih dan Parmas
KPU Provinsi Lampung dalam hal ini
khususnya Divisi Sosdiklih dan Parmas menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang di
ikuti oleh 15 KPU Kab/Kota Se-Provinsi Lampung. Rapat ini di hadiri oleh
seluruh Komisioner KPU Kab/Kota Divisi Sosdiklih dan Parmas Beserta Kasubbag
Teknis di tiap tiap KPU Kab/Kota.
Rapat
Koordinasi ini bertujuan untuk membahas beberapa masalah diantaranya terkait :
1.
Usulan Lokus Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.
2. Laporan dana hibah non pemilihan khususnya divisi
sosdiklih dan parmas.
KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk
melaksanakan pendidikan pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan pendidikan
pemilh yang dapat dilaksanakan seperti pengaktifan kembali Rumah Pintar Pemilu
(RPP), diskusi kepemiluan atau yang lainnya sesuai dengan kreasi masing-masing.
KPU Kab/kota Juga dapat mengadakan Program Desa Peduli Pemilihan, yang
terpenting kegiatan pendidikan pemilih jangan sampai tertidur. Banyak Hal yang
bisa dilakukan oleh divisi Sosdiklih dan Parmas “Ungkap Ketua Divisi Sosdiklih
dan Parmas KPU Lampung, Antoniyus sebagai pengantar dalam kegiatan Rapat
Koordinasi ini.