Berita Terkini

912

Pasangan Rycko-Johan Daftar Pertama di KPU

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung mulai melaksanakan agenda pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Pendaftaran bakal pasangan calon dimulai pada Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020). Pendaftaran bakal pasangan calon ini berlokasi di halaman depan kantor KPU Kota Bandar Lampung. Untuk pasangan calon pertama yang mendaftar yakni bakal pasangan calon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman. Pasangan dengan koalisi Partai Golkar dan PKS ini datang bersama dengan Liaison Officer (LO) dan tim pendukung. Pelaksanaan prosesi pendaftaran bakal pasangan calon ini pun menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, dalam pendaftaran pasangan calon ini, bakal pasangan calon akan menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan verifikasi administrasi untuk kedua berkas tersebut. “Setelah berkas diterima kami akan melakukan verifikasi administrasi,” kata Dedy. (*)


Selengkapnya
913

KPU Bandar Lampung Gelar Rapat Pleno DPHP di Kelurahan

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung pada Selasa (1/9/2020) secara serentak melaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di masing-masing PPS atau kelurahan. Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Perencanaan, Program, dan Data Ika Kartika menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan, dan program pada Pilkada 2020, dilaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di masing-masing PPS atau kelurahan pada 30 Agustus – 1 September 2020. Untuk di KPU Kota Bandar Lampung dilakukan secara serentak rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di masing-masing PPS atau kelurahan pada Selasa (1/9/2020). Rapat pleno DPHP ini dilaksanakan di 126 kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung. KPU bandar lampung sedang melakukan rapat “Rapat pleno ini juga dihadiri oleh PPDP, PKD, dan perwakilan parpol tingkat kelurahan,” kata Ika. Dirinya menambahkan, rapat pleno DPHP ini untuk melihat dan mengetahui rekapitulasi hasil kerja PPDP dalam pemutakhiran data pemilih. Setelah pelaksanaan rapat pleno DPHP di kelurahan akan dilaksanakan rapat pleno di tingkat kecamatan yang dijadwalkan pada 2-4 September 2020. “Untuk di KPU Kota Bandar Lampung rapat pleno DPHP tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 3 September,” ujarnya. Kpu bandar lampung melakukan rapat Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengapresiasi apa yang sudah dilakukan KPU Kota Bandar Lampung dalam hal pemutakhiran data pemilih ini. “Saya ucapkan selamat hari ini KPU Kota Bandar Lampung serentak melaksanakan rapat pleno DPHP di kelurahan. Rela begadang demi data pemilih. Namun tahapan ini masih panjang hingga DPT nanti,” kata dia. (*)


Selengkapnya
919

Pleno KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota Bandar Lampung hasil verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020 di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat (21/8/2020). Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Bandar Lampung sudah menjalankan tahapan rapat pleno rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program. Dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Bandar Lampung sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi sesuai dengan tata tertib rapat pleno merujuk keputusan KPU RI No.82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan PKPU No.1 Tahun 2020. Mengenai isi materi di berita acara tersebut disebutkan, dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat kota, KPU Kota Bandar Lampung telah melakukan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK dan mengumumkan hasil rekapitulasi. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan/tim penghubung/Bawaslu kota. Terhadap keberatan yang diajukan, KPU Kota Bandar Lampung menerima dan melakukan pembetulan. Kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung tidak menerima serta bersedia mengisi formulir keberatan di tingkat kota. Diketahui, berdasarkan rapat pleno PPK di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung untuk verifikasi faktual dukungan perbaikan, sebanyak 36.001 dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total dukungan sebanyak 45.222 yang dilakukan verifikasi faktual. Sementara itu sebanyak 9.221 dukungan perbaikan Memenuhi Syarat (MS). Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya sebanyak 32.068 dukungan. Sementara syarat minimal MS sebanyak 47.864 dukungan. Namun dalam rapat pleno tim dari bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah keberatan dan melakukan pencocokan data terkait data pembanding yang dimiliki tim calon perseorangan di masing-masing kecamatan. Dari hasil pencocokan data tersebut ada penambahan di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi. Sehingga hasil rekapitulasi dukungan tingkat kota dengan jumlah dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang sebelumnya 9.221 menjadi 10.264. Jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847 hasilnya 33.111 dukungan. Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandar Lampung dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran. Dalam berita acara hasil rapat pleno tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi dan empat komisioner lainnya dan di cap. Namun saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno dan dikarenakan situasi rapat pleno yang tidak kondusif, pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan yang segera dievakuasi oleh aparat kepolisian. Mengenai materi yang ada di berita acara tersebut, apabila keberatan pasangan calon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak tanggal 22-24 Agustus. Mengenai waktu pembacaan berita acara hasil rapat pleno dijelaskan, pada pukul 18.10 WIB rapat pleno di skors untuk salat maghrib. Skors yang disepakati sebanyak 15 menit. Usai skors melewati waktu 15 menit, kemudian KPU Kota Bandar Lampung membacakan hasil rapat pleno. Di dalam ruangan rapat pleno, memang tidak ada bakal calon wali kota Ike Edwin namun ada bakal calon wakil wali kota Zam Zanariah. (*)


Selengkapnya
913

KPU Bandar Lampung Gelar Rapat Kerja Persiapan Pengolahan Data Hasil Coklit PPDP

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat kerja persiapan pengolahan data hasil coklit PPDP bagi PPK pokja data dan operator kecamatan di Aula KPU Kota Bandar Lampung, Senin (10/8/2020). Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika menjelaskan, pelaksanaan Coklit dilakukan pada 15 Juli lalu hingga 13 Agustus 2020 mendatang. Mendekati akhir pelaksanaan Coklit di Kota Bandar Lampung sudah mendekati angka 100 persen berdasarkan laporan dari PPK. Untuk itu selanjutnya hasil Coklit yang dilakukan 1.700 PPDP di Kota Bandar Lampung ini akan diolah dan disusun oleh PPS. “Hasil Coklit harus dirapihkan oleh PPS. Nah di rapat kerja ini menghadirkan PPK pokja data yang nantinya akan disampaikan ke PPS,” ujarnya. Ika menambahkan, tahapan Coklit berakhir pada 13 Agustus 2020. Setelah itu nanti PPS akan melakukan rekapitulasi tingkat kelurahan pada 30 Agustus untuk mengetahui daftar pemilih sementara (DPS). Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung Suprihatin mengatakan, pelaksanaan rapat kerja ini juga dilakukan dalam rangka persiapan pemetaan TPS dan rapat pleno di tingkat PPS untuk hasil Coklit. Dalam pemetaan TPS yang akan dilakukan harus sesuai dengan E-KTP dan KK dalam satu TPS dan memperhatikan letak geografis. Menurutnya, data yang akurat berhubungan dengan logistik di TPS seperti surat suara. “Mudah-mudahan data yang diperoleh lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Semoga akurat dan bisa jadi basic logistik,” harapnya. (*)


Selengkapnya
917

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan tingkat kota hasil verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020, Senin (20/7/2020) di Hotel Novotel. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triadi menjelaskan, sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung sudah melakukan rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan melalui PPS dan PPK. Dan kali ini dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan tingkat kota hasil verifikasi faktual pasangan calon perseorangan. Kedua bakal pasangan calon perseorangan yakni Firmansyah Y. Alfian dan Bustomi Rosadi serta pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah. “Dalam rapat pleno terbuka ini masih bisa membuka peluang terkait masukan dan keberatan dan koreksi dengan melampirkan data dan bukti. Semoga rapat pleno terbuka ini berjalan kondusif dan konstruktif dalam menghasilkan keputusan bersama,” ujarnya. Dalam rapat pleno terbuka ini diawali dengan penyampaian hasil verfikasi faktual yang disampaikan PPK masing-masing kecamatan untuk kedua pasangan calon perseorangan. Perwakikan PPK kecamatan menyampaikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Diketahui di Bandar Lampung syarat minimal yang harus dicapai bakal calon perseorangan untuk ikut dalam pesta demokrasi adalah 47.864 ribu dukungan KTP. (*)


Selengkapnya
923

KPU Lakukan Coklit kepada Opinion Leader

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan Coklit Serentak pada Sabtu (18/7/2020). Usai melaksanakan apel kesiapan PPDP dalam Coklit Serentak, KPU langsung menggelar Coklit Serentak yang diawali dengan mengunjungi opinion leader atau tokoh masyarakat. Para komisioner KPU Kota Bandar Lampung bersama staf, PPDP maupun PPK mendatangi sejumlah tokoh masyarakat untuk dilakukan Coklit. Pelaksanaan Coklit yang tersebar di 20 kecamatan ini pun dapat pengawasan langsung dari Bawaslu setempat. Sejumlah opinion leader atau tokoh masyarakat yang didatangi yakni Rektor IIB Darmajaya sekaligus bakal calon wali kota dari jalur perseorangan Firmansyah Y. Alfian yang rumahnya beralamat di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame. Selain itu Coklit pun dilakukan di rumah mantan Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono di Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim. Selain itu Coklit pun dilakukan dengan mengunjungi rumah warga yang menjadi kaum disabilitas yang beralamat di Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, atas nama Astiar. Selanjutnya mengunjungi kediaman bakal calon wali kota dari jalur perseorangan di Kecamatan Sukarame yakni Ike Edwin. Kemudian KPU pun melakukan coklit di kediaman Eva Dwiana Herman HN dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika menjelaskan, kunjungan coklit kepada para opinion leader atau tokoh masyarakat ini diharapkan agar para tokoh masyarakat tersebut juga menyosialisasikan jajaran dibawahnya atau masyarakat mengenai kedatangan PPDP untuk melakukan coklit dari rumah ke rumah warga. Ika pun berharap semoga ke depan pelaksanaan coklit ini berjalan dengan baik dan masyarakat pun juga bisa ikut berperan aktif untuk siap didatangi rumahnya untuk dicoklit meskipun dalam masa pandemi Covid-19. “PPDP akan melakukan coklit dari rumah ke rumah dengan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya. Diketahui, pelaksanaan Coklit ini akan dilaksanakan hingga 13 Agustus 2020 mendatang. (*)


Selengkapnya