Berita Terkini

954

KPU Bandar Lampung Gelar Rapat Pleno DPS

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (8/9/2020). Agenda ini pun dihadiri oleh Bawaslu, Disdukcapil, partai politik, PPK dan operator data serta lainnya. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Kami pun dalam rapat pleno terbuka ini menerima masukan dari Bawaslu maupun partai politik untuk menyempurnakan data pemilih,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika yang juga sebagai koordinator divisi program dan data menerangkan, sebelum sampai ke rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota, sebanyak 1.700 PPDP melakukan coklit untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Coklit dilakukan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. “Walaupun coklit dilakukan di masa pandemi, tugas pokok pemutakhiran data pemilih diharapkan semaksimal mungkin,” ujarnya. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kota,  Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 640.910 dengan rincian 321.336 pemilih laki-laki dan 319.574 perempuan. Sementara, pada DPT Pemilu 2019 lalu, jumlah daftar pemilih sebanyak 638.174 dengan rincian 317.579 perempuan dan 320.595 laki-laki. Sehingga ada penambahan sebanyak 2.736 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu. (*)


Selengkapnya
673

Tiga Bakal Pasangan Calon Daftar ke KPU

BANDAR LAMPUNG — Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menjadi pasangan ketiga yang melakukan pendaftaran di KPU Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). Bakal pasangan calon ini diusung oleh lima partai politik dengan total 17 kursi yang telah memberikan rekomendasi untuk mendaftar ke KPU. Rinciannya Demokrat 5 kursi, PAN 6 kursi, PKB 3 kursi, Pelindo 2 kursi, dan PPP 1 kursi. Sementara syarat pencalonan melalui jalur partai politik untuk maju ke Pilkada Kota Bandar Lampung memerlukan minimal 10 kursi. Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, dalam pendaftaran pasangan calon ini, bakal pasangan calon akan menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan verifikasi administrasi untuk kedua berkas tersebut. “Setelah berkas diterima kami akan melakukan verifikasi administrasi,” kata Dedy. Sebelumnya, sudah ada dua bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran yakni Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Eva Dwiana Herman HN-Dedy Amrullah. (*)


Selengkapnya
958

Eva Dwiana dan Dedy Amrullah Daftar ke KPU

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung mulai melaksanakan agenda pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Pendaftaran bakal pasangan calon dimulai pada Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020). Pendaftaran bakal pasangan calon ini berlokasi di halaman depan kantor KPU Kota Bandar Lampung. Untuk pasangan calon kedua yang mendaftar yakni bakal pasangan calon Eva Dwiana Herman HN dan Dedy Amrullah. Pasangan dengan koalisi PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Gerindra ini datang bersama dengan Liaison Officer (LO) dan tim pendukung. Pelaksanaan prosesi pendaftaran bakal pasangan calon ini pun menerapkan protokol kesehatan. Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo menjelaskan, dalam pendaftaran calon ini akan dilakukan pemeriksaan dokumen syarat calon dan pencalonan. “Kami pun akan memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,” kata dia. (*)


Selengkapnya
943

Pasangan Rycko-Johan Daftar Pertama di KPU

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung mulai melaksanakan agenda pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Pendaftaran bakal pasangan calon dimulai pada Jumat hingga Minggu (4-6/9/2020). Pendaftaran bakal pasangan calon ini berlokasi di halaman depan kantor KPU Kota Bandar Lampung. Untuk pasangan calon pertama yang mendaftar yakni bakal pasangan calon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman. Pasangan dengan koalisi Partai Golkar dan PKS ini datang bersama dengan Liaison Officer (LO) dan tim pendukung. Pelaksanaan prosesi pendaftaran bakal pasangan calon ini pun menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, dalam pendaftaran pasangan calon ini, bakal pasangan calon akan menyerahkan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan verifikasi administrasi untuk kedua berkas tersebut. “Setelah berkas diterima kami akan melakukan verifikasi administrasi,” kata Dedy. (*)


Selengkapnya
946

KPU Bandar Lampung Gelar Rapat Pleno DPHP di Kelurahan

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung pada Selasa (1/9/2020) secara serentak melaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di masing-masing PPS atau kelurahan. Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Perencanaan, Program, dan Data Ika Kartika menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan, dan program pada Pilkada 2020, dilaksanakan rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di masing-masing PPS atau kelurahan pada 30 Agustus – 1 September 2020. Untuk di KPU Kota Bandar Lampung dilakukan secara serentak rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di masing-masing PPS atau kelurahan pada Selasa (1/9/2020). Rapat pleno DPHP ini dilaksanakan di 126 kelurahan yang ada di Kota Bandar Lampung. KPU bandar lampung sedang melakukan rapat “Rapat pleno ini juga dihadiri oleh PPDP, PKD, dan perwakilan parpol tingkat kelurahan,” kata Ika. Dirinya menambahkan, rapat pleno DPHP ini untuk melihat dan mengetahui rekapitulasi hasil kerja PPDP dalam pemutakhiran data pemilih. Setelah pelaksanaan rapat pleno DPHP di kelurahan akan dilaksanakan rapat pleno di tingkat kecamatan yang dijadwalkan pada 2-4 September 2020. “Untuk di KPU Kota Bandar Lampung rapat pleno DPHP tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 3 September,” ujarnya. Kpu bandar lampung melakukan rapat Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengapresiasi apa yang sudah dilakukan KPU Kota Bandar Lampung dalam hal pemutakhiran data pemilih ini. “Saya ucapkan selamat hari ini KPU Kota Bandar Lampung serentak melaksanakan rapat pleno DPHP di kelurahan. Rela begadang demi data pemilih. Namun tahapan ini masih panjang hingga DPT nanti,” kata dia. (*)


Selengkapnya
956

Pleno KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota Bandar Lampung hasil verifikasi faktual calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020 di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Jumat (21/8/2020). Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Bandar Lampung sudah menjalankan tahapan rapat pleno rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan dan program. Dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Bandar Lampung sudah membacakan berita acara hasil rekapitulasi sesuai dengan tata tertib rapat pleno merujuk keputusan KPU RI No.82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan PKPU No.1 Tahun 2020. Mengenai isi materi di berita acara tersebut disebutkan, dalam rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan tingkat kota, KPU Kota Bandar Lampung telah melakukan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK dan mengumumkan hasil rekapitulasi. Terhadap hasil rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan, ada keberatan dari bakal pasangan calon perseorangan/tim penghubung/Bawaslu kota. Terhadap keberatan yang diajukan, KPU Kota Bandar Lampung menerima dan melakukan pembetulan. Kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung tidak menerima serta bersedia mengisi formulir keberatan di tingkat kota. Diketahui, berdasarkan rapat pleno PPK di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung untuk verifikasi faktual dukungan perbaikan, sebanyak 36.001 dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total dukungan sebanyak 45.222 yang dilakukan verifikasi faktual. Sementara itu sebanyak 9.221 dukungan perbaikan Memenuhi Syarat (MS). Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya sebanyak 32.068 dukungan. Sementara syarat minimal MS sebanyak 47.864 dukungan. Namun dalam rapat pleno tim dari bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah keberatan dan melakukan pencocokan data terkait data pembanding yang dimiliki tim calon perseorangan di masing-masing kecamatan. Dari hasil pencocokan data tersebut ada penambahan di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi. Sehingga hasil rekapitulasi dukungan tingkat kota dengan jumlah dukungan Ike Edwin-Zam Zanariah yang sebelumnya 9.221 menjadi 10.264. Jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847 hasilnya 33.111 dukungan. Jumlah ini belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandar Lampung dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. Berdasarkan hasil tersebut bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat melakukan pendaftaran. Dalam berita acara hasil rapat pleno tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi dan empat komisioner lainnya dan di cap. Namun saat pembacaan berita acara hasil rapat pleno dan dikarenakan situasi rapat pleno yang tidak kondusif, pimpinan rapat belum sempat menutup rapat pleno dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan yang segera dievakuasi oleh aparat kepolisian. Mengenai materi yang ada di berita acara tersebut, apabila keberatan pasangan calon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak tanggal 22-24 Agustus. Mengenai waktu pembacaan berita acara hasil rapat pleno dijelaskan, pada pukul 18.10 WIB rapat pleno di skors untuk salat maghrib. Skors yang disepakati sebanyak 15 menit. Usai skors melewati waktu 15 menit, kemudian KPU Kota Bandar Lampung membacakan hasil rapat pleno. Di dalam ruangan rapat pleno, memang tidak ada bakal calon wali kota Ike Edwin namun ada bakal calon wakil wali kota Zam Zanariah. (*)


Selengkapnya