KPU Serahkan Berkas DPS ke PPK

KPU Serahkan Berkas DPS ke PPK

BANDAR LAMPUNG — KPU Kota Bandar Lampung sudah menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada PPK yang nantinya akan diserahkan ke PPS.

“Selanjutnya berkas DPS tersebut akan ditempel di kelurahan atau tempat-tempat strategis lainnya,” kata Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Ika Kartika, Kamis (17/9/2020).

Ika pun mengimbau agar masyarakat di Kota Bandar Lampung berperan aktif dalam pengecekan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini. Selain itu
memberikan tanggapan sehingga daftar pemilih bisa mendekati sempurna.

Dirinya berharap agar masyarakat aktif mengecek apakah dirinya sudah terdaftar di DPS atau belum. Jika belum terdaftar di DPS masyarakat bisa menghubungi petugas PPS ataupun PPK.

Begitupun pendukung partai politik agar memberi tahu dan berkoordinasi dengan tim ataupun pendukungnya di masing-masing tingkatan.

Berdasarkan jadwal, pengumuman DPS akan berlangsung sejak 19 hingga 28 September 2020. Selain itu mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, berdasarkan berita acara Nomor 413/PL.02.1-BA/1871/KPU-Kot/IX/2020. Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Bandar Lampung sebanyak 640.910. Rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 321.336 dan perempuan 319.574 yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan serta di 1.700 TPS.

Penyampaian DPS oleh KPU kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 14-18 September 2020. Pengumunan dan tanggapan masyarakat 19 sampai 28 September 2020. “Uji publik DPS berlangsung selama 10 hari,” kata Ika. (*)

Caption:

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 915 Kali.