Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Fery Triatmojo, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ika Kartika, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelennggara Pemilu, partisipasi dan Hubungan Masyarakat Badarudin Amir dan Operator SIPOL Eni Yulyanti, mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem lnformasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan KPU RI untuk tingkat Kabupaten/Kota sejak 23/07/2022 hingga 25/07/2022. Kegiatan Bimtek yang dihadiri peserta dari 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/ Kota dan terbagi di 3 Lokasi kegiatan yakni di Hotel Grand Mercure harmoni, Hotel Harris Vertu Harmoni dan Hotel Grand Sahid Jakarta. kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ballroom Hotel Sahid jakarta, dan dihadiri juga Anggota, setjen KPU RI dan Jajaran Pejabat struktural dan Fungsional Sekretariat KPU RI. Dalam arahannya Hasyim Asy'ari menyampaikan agar Penyelenggara di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota mampu memahami Ketentuan dalam regulasi yang telah ditetapkan. Khususnya kegiatan Tahapan pendaftaran dan Verifikasi Parpol yang akan dilaksanakan mulai Tanggal 29 Juli 2022 mendatang. Selanjutnya, beliau menambahkan bahwa dengan memahami ketentuan regulasi yang ditetapkan diharapkan memiliki pemahaman dan presepsi yang sama atas tugas, fungsi dan wewenang peenyelenggara Pemilu dalam melaksanakan Tahapan kegiatan yang dilaksanakan. Dalam kesempatan yang sama Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI juga menyampaikan arahannya terkait penggunaan Aplikasi SIPOL sebagai Alat bantu dalam proses tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol. Idham menekankan agar Operator Sipol yang ditunjuk dapat memanfaatkan dengan optimal selama bimbingan teknis diselenggarakan , agar proses Tahapan Verifikasi Parpol dapat berjalan dengan baik dan optimal, serta membangun sinergitas terhadap penyelenggara pemilu dan mengedepankan transparansi dalan proses Tahapan kegiatan yang dilaksanakan
Selengkapnya