Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025

KPU Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan memastikan akurasi, mutakhirnya data pemilih, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendukung terselenggaranya pemilihan yang berkualitas.

Rapat pleno dihadiri oleh sejumlah unsur penting terkait, antara lain perwakilan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Lapas Kelas I Bandar Lampung, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung dan Plt.Kesbangpol Kota Bandar Lampung. Kehadiran para stakeholder ini memperkuat sinergi dalam mengawal integritas data pemilih di Kota Bandar Lampung.


Dalam laporan yang dipaparkan pada rapat pleno, KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih untuk Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah pemilih tercatat sebagai berikut:
-Pemilih Laki-laki : 391.782 orang


-Pemilih Perempuan : 396.104 orang dengan demikian jumlah total pemilih 787.886 pemilih
Data ini merupakan akumulasi dari proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang periode triwulan, meliputi pemilih baru, pemilih TMS, pemilih pindah, serta pembaruan elemen data berdasarkan laporan masyarakat dan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

Dalam kesempatan tersebut, KPU juga memaparkan hasil coktas (pencocokan terbatas) terhadap sampel pemilih pindah masuk. Melalui proses verifikasi ini, ditemukan adanya dua kasus dugaan duplikasi data pemilih. Satu warga tercatat memiliki data kependudukan ganda di wilayah Jawa Tengah. Satu warga lainnya tercatat memiliki duplikasi data kependudukan di wilayah Palembang.Terhadap temuan ini, KPU Kota Bandar Lampung telah melakukan langkah awal berupa koordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan terkait domisili pemilih tersebut. Selanjutnya, KPU akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk proses penelusuran dan penegasan status kependudukan, sehingga tidak menimbulkan potensi kerawanan dalam daftar pemilih.

Melalui forum pleno ini, KPU Kota Bandar Lampung kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Dukungan dari Bawaslu, aparat keamanan, instansi hukum, serta lembaga kependudukan menjadi bagian penting dari upaya memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 10 Kali.