KPU Musnahkan 1.316 Surat Suara Rusak

BANDAR LAMPUNG -- KPU Kota Bandar Lampung memusnahkan surat suara yang rusak dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung di halaman belakang kantor KPU setempat, Selasa (8/12/2020).

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, satu hari menjelang pemilihan, KPU Kota Bandar Lampung memusnahkan 1.316 surat suara yang rusak.

"Kami sudah melakukan packing dan pendistribusian logistik, termasuk APD. Hari ini kami melakukan pemusnahan 1.316 surat suara yang rusak," ujarnya.

Kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dengan cara dibakar ini dihadiri juga oleh pihak Bawaslu, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410 Kota Bandar Lampung, Kejari, dan Kesbangpol.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham mengatakan, pihak Bawaslu sudah melakukan pengawasan terkait logistik pilkada surat suara ini mulai dari pencetakan di Jawa Timur hingga pemusnahan surat suara yang rusak hari ini.

"Saya berharap pemusnahan ini benar-benar surat suara yang rusak dan tidak terpakai. Dan ini juga menjawab opini masyarakat bahwa ada surat suara yang disimpan," kata dia. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 915 Kali.