Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengikuti Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan dan Pelecehan Seksual di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kamis (14/08/2025). Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU RI, Iffa Rosita, yang menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama seluruh insan KPU, bukan sekadar implementasi regulasi. “Kita harus memastikan KPU menjadi rumah bersama yang aman dan bermartabat, tanpa ruang bagi kekerasan maupun pelecehan seksual,” tegas Iffa. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Bandar Lampung Arie Oktara, Anggota KPU Kota Bandar Lampung Een Riansah, Ramhat Junaedi, Robiul, Sulastri, Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung Amrozie, serta Jajaran Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan materi terkait pencegahan, penanganan, dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Momen puncak kegiatan adalah penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan dan Pelecehan Seksual. Penandatanganan dilakukan secara berjenjang, diawali oleh pimpinan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, lalu diikuti oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali. Dengan penandatanganan ini, KPU Kota Bandar Lampung menegaskan sikap nol toleransi terhadap kekerasan dan pelecehan seksual. Selain menjadi bentuk komitmen moral, langkah ini juga menjadi instrumen penguatan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan menghormati martabat setiap individu. #KPUMelayani #KPUKotaBandarLampung
Selengkapnya