.jpg)
Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Dengan Stakeholder se Kota Bandar Lampung
KPU Kota Bandar Lampung mengundang Partai politik calon peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Bandar Lampung dan Stakeholder Jum'at 29 Juli 2024 bertempat di Hotel Whiz Prime Bandar Lampung. Kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman terkait persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon peserta pemilu 2024 dan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota KPU provinsi Lampung Agus Riyanto untuk membuka acara kegiatan dan memberikan pengarahan terkait Tahapan verfikasi Parpol. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, Ketua divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Fery Triatmojo, dan Ketua Divisi Perencanaan, data, dan informasi Ika Kartika.
Dedy Triyadi menyampaikan jadwal tahapan Pemilu dan jadwal verifikasi parpol yang dimuat dalam PKPU No. 3 tahun 2022. Selanjutnya, Ferry menyampaikan secara lebih mendalam mengenai Tahapan Verifikasi terkait syarat minimal keanggotaan partai , serta syarat administratif lainnya yang wajib difahami oleh partai politik yang akan mengikuti verifikasi. Terakhir, Ika Kartika menjelaskan mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDP2B) dan pengenalan aplikasi SIPOL. Proses Verifikasi pada pemilu 2024 akan lebih mudah sebab sifatnya tersentral dan secara keseluruhan sudah ter digitalisasi melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
Dedy Triyadi menegaskan sesuai regulasi PKPU No. 4 Tahun 2022, proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi kelengkapan berkas dilaksanakan pada KPU RI untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memverifikasi Faktual atas persyaratan berkas yang disampaikan Partai Politik Tingkat Pusat Kepada KPU RI.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024