
Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024
Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung Suprihatin didampingi Kepala Subbagian Keuangan dan Logistik, Mely Efriyanti dan Bendahara, Hasbiyah mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang IV, di Bali, Senin (24/7/2023).
Dalam arahannya, Bernad menyampaikan bahwa posisi pengelola keuangan memegang peranan penting dan merupakan jantungnya KPU, segala tugas fungsinya harus dilaksanakan dengan baik karena keuanganlah yang memompa kebutuhan dasar dan lainnya untuk organisasi KPU. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terkait pengelolaan keuangan khususnya untuk badan adhoc. Badan adhoc adalah bagian penting yang menjalankan Pemilu. Tanpa adanya anggaran dan badan adhoc mustahil Pemilu bisa berjalan.
Kemudian Bernad mengatakan, ada dua hal yang harus dilaksanakan oleh jajaran sekretariat KPU. Pertama, exist strategy, yaitu menyelesaikan semua fasilitasi tahapan sehingga pemilu berjalan dengan baik. Kedua, exit strategy, ketika semua berjalan baik, maka kita juga akan sukses melaksanakan pertanggungjawaban. Bernad menegaskan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya, juga dilaksanakan diskusi kelas membahas Praktik Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Badan Ad hoc (SITAB) dan Sinkronisasi Data Laporan Keuangan.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#KPUKotaBandarLampung