
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024.
KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024. bertempat di Hotel Emersia, Kamis (09/01/25).
Pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 60 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Arie Oktara dan di dampingi oleh anggota KPU Kota Bandar Lampung Een Riansah, Rahmat Junaedi, Robiul dan Sulastri.
Hadir dalam Rapat Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Dandim 0410 Bandar lampung, Kaban Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Perwata dan PPK se-kota Bandar Lampung.
Dalam Pelaksanaannya, Arie Oktara membacakan Berita Acara Nomor 033/PL.02.7-BA/1871/2025 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Terpilih Kota Bandar Lampung Tahun 2024 yang kemudian akan ditandatangani bersama Anggota KPU Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya, Arie Oktara membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 034 tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024.
Usai pembacaan Keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Arie Oktara menyerahkan Salinan Keputusan kepada DPRD Kota Bandar Lampung, Bawaslu Kota Bandar Lampung, Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu pengusul Pasangan Calon, serta Pasangan Calon terpilih.