Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilu 2024

KPU Kota Bandar Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Agenda yang berlangsung di Hotel Emersia, pada Sabtu, 24 Juni 2023 itu melibatkan peserta diskusi dari berbagai unsur. Di antaranya akademisi, praktisi/tokoh penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat, pemerhati pemilu dan demokrasi, jaringan pemantau pemilu, lembaga/instansi terkait penyelenggara pemilu dan partai politik peserta pemilu 2024.

Kegiatan FGD dibuka Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi didampingi anggota KPU lainnya yakni Fery Triatmojo, Ika Kartika, Robiul, dan Hamami. Turut hadir Sekretaris KPU Kota Bandar Lampung Suprihatin dan jajaran pegawai sekretariat.

Dalam arahannya, Dedy menyampaikan terkait pelaksanaan tahapan yang telah dan sedang dilakukan KPU Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Dedy juga menjelaskan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 2019 lalu yang mengunakan aplikasi sitem penghitungan (Situng).

Dimana perlu dokumen pendukung yang menyertai proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada saat itu. Pihaknya, membandingkan efisiensi dokumen rencana kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang dirumuskan dalam draf peraturan dengan menggunakan aplikasi SIREKAP serta metode yang akan dilaksanakan berdasarkan rancangan peraturan yang akan dicermati pada kegiatan Focus Group Disscusion  (FGD).

Sementara itu, Fery Triatmojo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bandar Lampung menyampaikan isu strategis Peraturan Komisi Pemilihan Umum kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yaitu terkait metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formular, hingga penggunaan sistem aplikasi SIREKAP.

Diskusi tersebut semakin hidup ketika dihadiri narasumber dari akademisi Universitas Tulang Bawang Dr. Mulyono.SH.,MH dan dan dari Universitas Lampung Dr.Yusdianto. Kedua akademisi tersebut mencermati perihal saksi di tempat pemungutan suara (TPS), perlengkapan dan penghitungan suara dengan mempertimbangkan kondisi letak geografis wilayah, peyederhanaan dokumen hasil pemungutan, dan perhitungan suara, serta petugas pemungutan dan perhitungan suara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Pendapat lain disampaikan oleh tokoh sekaligus praktisi penyelenggara pemilu Nanang Trenggono, As’ad Muzamil, dan Fauzi Heri.
Ketiganya, menyampaikan masukan terhadap rancangan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara.
Diskusi menjadi lebih hangat ketika organisasi masyarakat perwakilan partai politik mengemukakan tanggapan, masukan, dan saran terhadap rumusan kebijakan tersebut.
Selanjutnya kegiatan diakhiri dengan foto bersama.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024 #kpukotabandarlampung

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 981 Kali.