
Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi,
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meneguhkan komitmen integritas kelembagaan dengan menyelenggarakan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Senin (8/9/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti jajaran KPU provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, dalam sambutannya menekankan bahwa integritas adalah modal utama bagi penyelenggara pemilu. Menurutnya, pencegahan praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja yang harus mengakar di seluruh lini KPU.
“Komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus hadir dalam sikap, keputusan, dan tindakan setiap insan KPU. Hanya dengan integritas, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dapat terjaga,” ujar Afifudin.
Di tingkat daerah, kegiatan ini turut diikuti secara penuh oleh jajaran komisioner, sekretaris, kasubbag, serta seluruh staf KPU Kota Bandar Lampung. Partisipasi tersebut menunjukkan keseriusan KPU di daerah dalam menyerap materi sosialisasi dan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan paparan teknis serta sesi diskusi bersama peserta dari berbagai daerah. Topik yang mengemuka tidak hanya seputar mekanisme pelaporan gratifikasi, tetapi juga tantangan implementasi di lapangan dan langkah konkret pencegahan korupsi di tingkat kelembagaan.
Kegiatan ini menegaskan langkah KPU RI untuk menjaga lembaganya tetap bersih, transparan, dan akuntabel. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu, penguatan budaya antikorupsi dinilai sebagai fondasi utama bagi demokrasi yang berkeadilan.
#KPUMelayani
#kpukotabandarlampung